Loading...
Sabuk Pengaman, Si Penyelamat Yang Memelukmu Sepanjang Perjalanan
AdminRabu, 10 Des 2025 Kategori : Otomotif
Sabuk pengaman
A
  
A

Apa itu sabuk pengaman?

Sabuk pengaman atau seatbelt adalah piranti penunjang keselamatan penumpang di kendaraan. Tanpa sabuk pengaman, penumpang berpotensi mengalami cedera parah ketika terjadi tabrakan lalu lintas. Lalu bagaimana awalnya sabuk pengaman diciptakan?


Lalu bagaimana sejarahnya?

Pada tahun 1800 awal, George Cayley, pionir penerbangan, menggunakan sabuk pengaman pada pesawat untuk menahan pilot agar tidak terlempar keluar dari pesawat.

Ilustrasi George Cayley

Sabuk pengaman ini hanya berupa sabuk dua titik, yang melingkari paha pilot. Selanjutnya penemuan ini akan menjadi titik awal perkembangan sabuk pengaman di industri otomotif.

Pada tahun 1885 Edward J. Claghorn menerima paten pertama sabuk pengaman di Amerika Serikat. Desainnya berupa sabuk dengan kait untuk mengikat penumpang ke objek tetap, digunakan pada taksi di New York.

Ilustrasi penggunaan sabuk pengaman dua titik


Katanya hak cipta sabuk pengaman digratiskan?

Ya, pada tahun 1959 sabuk pengaman tiga titik dikembangkan oleh Nils Bohlin, seorang insinyur pabrikan otomotif Volvo. Desain ini lebih aman karena menahan tubuh di bagian pangkuan dan bahu sekaligus.

Dan pada tahun 1960 Volvo membagikan paten sabuk pengaman tiga titik secara gratis agar bisa digunakan oleh seluruh industri otomotif. Berkat Volvo, semua industri otomotif bisa memakai konsep sabuk pengaman tiga titik ini secara bebas tanpa khawatir terhambat masalah hak cipta.

Selanjutnya pada tahun 1970, regulasi di berbagai negara mulai mewajibkan pemasangan sabuk pengaman pada mobil baru.


Apakah pengguna suka dengan ide ini?

Namun penggunaan sabuk pengaman ini bukannya tidak mendapat pertentangan dari pengguna. Biasanya pengguna mengeluhkan rasa kurang nyaman karena ada sabuk yang melilit badan sepanjang perjalanan. Padahal sabuk pengaman bisa menurunkan resiko cedera karena kecelakaan hingga 50%.

Di Indonesia, kewajiban penggunaan sabuk pengaman diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 6. Pengemudi dan penumpang depan wajib mengenakan sabuk pengaman, dengan sanksi denda bagi pelanggar.


Jadi...

Jadi sebagai pengendara yang bijak, tentu tidak akan menolak untuk menggunakan sabuk pengaman. Karena kita tidak tahu apa yang akan terjadi di perjalanan. Cukup satu kecelakaan saja untuk mengubah cerita kehidupan kita kedepannya. Hati-hati dijalan! (WR)

Berita Terkait
Berita Populer